header-int

Tata Tertib Peserta Praktikum Komputer

Posted by : Administrator
Share

  1. Mahasiswa peserta praktikum berpakaian sopan dan pantas, dan tidak diperkenankan memakai alas kaki ke dalam ruang praktikum,
  2. Sebelum kegiatan praktikum dimulai mahasiswa diharapkan untuk mempersiapkan diri terlebih dahulu perihal materi perkuliahan yang akan dibahas.
  3. Mahasiswa dilarang untuk memasuki ruangan sebelum dijinkan oleh dosen / instruktur / asisten / staff / kepala laboratorium komputer.
  4. Mahasiswa masing-masing menempati komputer yang telah disediakan
  5. Mahasiswa menyiapkan buku modul praktek yang telah dibagikan
  6. Mahasiswa mengerjakan materi dan tugas praktikum sesuai modul praktek 
  7. Mahasiswa dilarang berbicara, bercakap-cakap apabila tidak diperintahkan oleh Dosen / Instruktur Laboratorium Komputer baik sebelum maupun selama kegiatan berlangsung,
  8. Mahasiswa mengisi absensi kehadiran praktikum yang telah disediakan (maksimal 10 kali pertemuan)
  9. Selama kegiatan perkuliahan berlangsung mahasiswa diwajibkan untuk menjaga ketertiban di dalam ruangan laboratorium komputer, mahasiswa mematikan komputer  setelah selesai kegiatan perkuliahan lab.
  10. Mahasiswa peserta praktikum dilarang main game, arogan, merokok, makan atau minum di dalam ruangan laboratorium komputer, mahasiswa yang main game, arogan, makan, atau minum akan langsung dikeluarkan dari laboratorium komputer.
  11. Mahasiswa dilarang mengoperasikan (menggunakan, memindahkan peralatan laboratorium), sebelum mendapat izin dari dosen / instruktur / asisten / staff / kepala laboratorium komputer.
  12. Apabila mahasiswa tidak mengerti cara mengoperasikan alat yang tersedia, agar menanyakan kepada Dosen / Instruktur / Asisten / Staff Laboratorium Komputer.
  13. Mahasiswa tidak mengganggu kegiatan belajar-mengajar. (Seperti : mengobrol, atau menggunakan Telepon Seluler), keluar dan masuk Laboratoirum Komputer tanpa meminta ijin terlebih dahulu kepada dosen yang bersangkutan.
  14. Apabila kegiatan Laboratorium sudah selesai, mahasiswa diharuskan untuk mengembalikan semua peralatan pada posisi semula,
  15. Apabila terjadi kerusakan peralatan, agar mahasiswa segera melaporkan kepada Dosen / Instruktur / Asisten / Staff / Kepala Laboratorium Komputer, adapun jika kerusakan disebabkan oleh kelalaian mahasiswa maka yang bersangkutan diharuskan mengganti kerusakan tersebut,
  16. Apabila mahasiswa tidak mengikuti ketentuan diatas maka akan dikenakan sanksi baik administrasi maupun akademik.