header-int

Senat Universitas

Posted by : Administrator
Share

Senat Universitas  merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.

Dalam menjalankan fungsinya Senat Universitas mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

a.    penetapan kebijakan, norma/etika, dan kode etik akademik;

b.    melakukan pengawasan terhadap:

       1.    penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;

       2.    penerapan ketentuan akademik;

3.    pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan

       tinggi;

4.    pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;

5.    pelaksanaan tata tertib akademik;

6.    pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen; dan

7.    pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

c.    pemberian pertimbangan dan mengusulkan perbaikan proses pembelajaran,  penelitian, dan pengabdian

       kepada masyarakat kepada Rektor;

d.    pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam pembukaan dan penutupan program studi;

e.    pemberian pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;

f.     pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan

g.    pemberian rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik

       yang dilakukan oleh Sivitas Akademika kepada Rektor.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Senat Universitas menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.

Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris.

Anggota Senat Universitas terdiri atas:

a.   2 (dua) orang wakil Dosen dari setiap fakultas;

b.   Rektor;

c.   wakil rektor;

d.   dekan; dan

e.   ketua lembaga.

Anggota SenatUniversitas  yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas dipilih dari Dosen setiap fakultas yang bersangkutan oleh senat fakultas dan diusulkan oleh dekan kepada Rektor.

Wakil Dosen dari setiap fakultas minimal menduduki jabatan akademik paling rendah asisten ahli.

Keanggotaan Senat Universitas terdiri atas:

a.    ketua merangkap anggota;

b.    sekretaris merangkap anggota; dan

c.    anggota.

Ketua dan sekretaris Senat Universitas  dijabat oleh anggota Senat yang bukan Rektor.

Ketua, sekretaris, dan anggota Senat Universitas ditetapkan oleh Rektor.

Masa jabatan anggota Senat Universitas selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Senat Universitas dalam menjalankan fungsinya dapat membentuk komisi atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan.